Di dalam PP RI No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, bab I Ayat (2) dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan TK adalah salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak usia empat tahun sampai memasuki pendidikan dasar. Lebih lanjut dijelaskan bahwa satuan pendidikan prasekolah meliputi Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, dan Penitipan Anak. Taman Kanak-kanak terdapat dijalur pendidikan sekolah (formal) sedangkan Kelompok Bermain dan Penitipan Anak terdapat di jalur pendidikan luar sekolah (nonformal).
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0486/U/1992 Bab I Pasal 2 Ayat (1) telah dinyatakan bahwa Pendidikan Taman Kanak-kanak merupakan wadah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik sesuai dengan sifat-sifat alami anak”. Tindak lanjut dalam Bab II Pasal 4 dijelaskan bahwa anak didik di TK adalah anak berusia 4-6 tahun (Soemiarti, 1995:43-44).