Pendidikan anak usia dini (early child education / PAUD) dilaksanakan sebagai dasar bagi pembentukan kepribadian manusia secara utuh, yaitu untuk pembentukan karakter, budi pekerti luhur, cerdas, ceria, terampil, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Upaya-upaya pengembangan anak usia dini hendaknya dilakukan melalui belajar dan melalui bermain (learning through games).
Landasan yuridis penyelenggaraan KB dan TPA :
1. Pembukaan UUD ’45 alenia 4 salah satu tujuan kemerdekaan adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
2. Undang-undang Dasar 1945 pasal 4, pasal 9 ayat 1, 28 B ayat 2, pasal 28 C ayat 2, pasal 31 ayat 1, 3.
3. UU no. 4 tahun 1974 tentang kesejahteraan anak.
4. UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan , pasal 4, 8, 9.
5. UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 1 ayat 14, pasal 28 ayat 1, 2, 3, 4, 5.
6. Peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, pasal 29 ayat 1.
7. Peraturan Presiden RI no. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Pendidikan (RPJM Nasional tahun 2005-2009.
Landasan yuridis sejalan dengan Komitmen Internasional tentang pendidikan anak usia dini yaitu :
1. The Salamanca Statement di Spanyol tahun 1994.
2. Komitmen Education forl All (EFA di Jomtien Thailand tahun 1999.
3. Deklarasi Dakkar di Senegal tahun 2000.
4. Deklarasi World Fit for Children tahun 2002.
5. Convention on The Right of The Child di New York tahun 2002.
6. Millenium Development Goals.
B. Landasan filosofis dan religius.
Yaitu landasan yang didasarkan pada keyakinan agama yang dianut oleh para orang tua anak usia dini.
C.Landasan empirik.
Landasan yang berdasarkan pada fakta yang terdapat di lapangan.
D.Landasan keilmuan.
Adalah teori-teori dan kajian-kajian yang melandasi apa, mengapa dan bagaimana anak usia dini mendapat pengasuhan, pendidikan dan perlindungan yang tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar